KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmat-Nyalah makalah ini
dapat terselesaikan tepat pada waktunya, dengan judul “Keluarga Berencana”. Guna
memenuhi persyaratan dalam menyelesaikan tugas.
Makalah ini juga tidak
terlepas dari bantuan semua pihak yang telah banyak memberikan saran, petunjuk,
dan bimbingan serta bantuan baik moril maupun materi secara langsung maupun
tidak langsung. Semoga bantuan dan kerjasama yang telah diberikan mendapat balasan
yang setimpal dari Tuhan.
Penulis sangat menyadari
bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu,
dengan segala kerendahan hati penulis meminta kepada para pembaca dapat
memberikan kritik serta saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan
makalah ini. Namun penulis berharap, para pembaca bisa mendapat informasi yang
banyak dari makalah ini.
Akhir kata,
semoga makalah ini dapat memberi banyak manfaat bagi para pembaca, demi
kemajuan dimensi pendidikan di Kota Makassar dan khususnya di Universitas Hasanuddin.
Makassar, November 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB I – PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG 3
B. RUMUSAN MASALAH 4
C.
TUJUAN 4
BAB II – PEMBAHASAN
A.
KELUARGA
BERENCANA 5
B.
ETIKA DAN
KELUARGA BERENCANA 9
BAB III – PENUTUP
A.
KESIMPULAN 12
B.
SARAN 12
DAFTAR PUSTAKA 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan salah satu
negara dengan penduduk terbanyak di dunia. Ledakan penduduk ini terjadi karena
laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi. Kondisi ini jelas menimbulkan dua
sisi yang berbeda. Di satu sisi kondisi tersebut bisa menjadi salah satu kekuatan
yang besar untuk Indonesia. Tetapi di satu sisi kondisi tersebut menyebabkan beban
negara menjadi semakin besar. Selain menjadi beban negara juga menimbulkan
permasalahan lain. Banyaknya jumlah penduduk yang tidak disertai dengan
ketersediaan lapangan pekerjaan yang mampu menampung seluruh angkatan kerja
bisa menimbulkan pengangguran, kriminalitas, yang bersinggungan pula dengan
rusaknya moralitas masyarakat.
Karena berhubungan dengan tinggi
rendahnya beban negara untuk memberikan penghidupan yang layak kepada setiap
warga negaranya, maka pemerintah memberikan serangkaian usaha untuk menekan
laju pertumbuhan penduduk agar tidak terjadi ledakan penduduk yang lebih besar.
Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menggalakkan
program KB (Keluarga Berencana). Program KB pertama kali dilaksanakan pada masa
pemerintahan Soeharto yaitu saat Orde Baru. Melalui KB masyarakat diharuskan
untuk membatasi jumlah kelahiran anak, yaitu setiap keluarga memiliki maksimal
dua anak. Tidak tanggung-tanggung, KB diberlakukan kepada seluruh lapisan
masyarakat, dari lapisan bawah hingga lapisan atas dalam masyarakat.
Tujuan utama pelaksanaan keluarga berencana dalam Repelita I pada masa pemerintahan Soeharto adalah untuk
meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak, keluarga serta
masyarakat pada umumnya. Dengan berhasilnya pelaksanaan keluarga berencana diharapkan angka kelahiran dapat diturunkan,
sehingga tingkat kecepatan perkembangan penduduk tidak melebihi kemampuan
kenaikan produksi. Dengan demikian taraf kehidupan dan kesejahteraan rakyat
diharapkan akan lebih meningkat.
Program keluarga berencana dilaksanakan atas dasar sukarela serta tidak
bertentangan dengan agama, kepercayaan dan moral Pancasila. Dengan demikian maka bimbingan, pendidikan serta pengarahan amat
diperlukan agar masyarakat dengan kesadarannya sendiri dapat menghargai dan,
menerima pola keluarga kecil sebagai salah satu langkah utama untuk meningkatkan
kesejahteraan hidupnya. Oleh karena
itu pelaksanaan program keluarga berencana tidak hanya menyangkut masalah teknis medis semata-mata, melainkan meliputi berbagai segi penting
lainnya dalam tata hidup dan kehidupan masyarakat.
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di
atas, maka makalah ini memuat beberapa rumusan masalah yang dijadikan batasan
pembahasan makalah ini sebagai berikut.
1. Apa itu keluarga berencana ?
2. Apa kaitan antara etika dengan keluarga berencana ?
C.
TUJUAN
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai
berikut.
1.
Memberi
pemahaman mengenai keluarga berencana.
2.
Memberi
pemahaman mengenai hubungan antara etika dan keluarga berencana.
3.
Sebagai media
penuntas nilai pada mata kuliah Etika dan Hukum Kesehatan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KELUARGA BERENCANA
Menurut
WHO (1970), keluarga berencana adalah program yang bertujuan membantu pasangan
suami istri untuk :
1.
Menghindari kelahiran
yang tidak diinginkan;
2.
Mendapatkan kelahiran
yang diinginkan;
3.
Mengatur interval
diantara kehamilan;
4.
Mengontrol waktu saat
kelahiran dalam hubungan dengan umur suami dan istri; dan
5.
Menentukan jumlah anak
dalam keluarga (Hartanto, 2002).
Keluarga
berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat
melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan
keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil
bahagia dan sejahtera (Juliantoro, 2000).
Keluarga
berencana adalah sebagai proses penetapan jumlah dan jarak anak yang diinginkan
dalam keluarga seseorang dan pemilihan cara yang tepat untuk mencapai keinginan
tersebut (Mc Kenzie, 2006).
Sasaran
utama dari pelayanan KB adalah Pasangan Usia Subur (PUS). Pelayanan KB diberikan
di berbagai unit pelayanan baik oleh pemerintah maupun swasta dari
tingkat desa hingga tingkat kota dengan kompetensi yang sangat bervariasi.
Pemberi layanan KB antara lain adalah Rumah Sakit, Puskesmas,
dokter praktek swasta, bidan praktek swasta dan bidan desa. Jenis alat / obat
kontrasepsi antara lain kondom, pil KB, suntik KB, IUD, implant, vasektomi,
dan tubektomi. Untuk jenis pelayanan KB jenis kondom dapat diperoleh
langsung dari apotek atau toko obat, pos layanan KB dan kader desa.
Tujuan
keluarga berencana adalah meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak serta
mewujudkan norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera yang menjadi dasar bagi
terwujudnya masyarakat yang sejahtera melalui pengendalian pertumbuhan penduduk
Indonesia. Sedangkan dalam era otonomi daerah saat ini pelaksanaan program
Keluarga Berencana nasional bertujuan untuk mewujudkan keluarga berkualitas
memiliki visi, sejahtera, maju, bertanggung jawab, bertakwa dan mempunyai anak
ideal, dengan demikian diharapkan (Depkes RI, 2002):
1.
Terkendalinya tingkat
kelahiran
2.
Meningkatnya jumlah
peserta KB atas dasar kesadaran, sukarela dengan dasar pertimbangan moral dan
agama.
3.
Berkembangnya
usaha-usaha yang membantu peningkatan kesejahteraan ibu dan anak, serta
kematian ibu pada masa kehamilan dan persalinan.
Sasaran dan target yang ingin dicapai dengan program Keluarga
Berencana adalah bagaimana supaya segera tercapai dan melembaganya Norma
Keluarga Kecil yang Bahagia dan Sejahtera (NKKBS) pada masyarakat Indonesia.
Sasaran yang mesti digarap untuk mencapai target tersebut adalah (Depkes RI,
2002):
1. Pasangan
Usia Subur (PUS) yaitu pasangan suami istri yang hidup bersama dimana istrinya
berusia 15-49 tahun, yang harus dimotivasi terus menerus sehingga menjadi
peserta Keluarga Berencana Lestari.
2. Non
PUS, yaitu anak sekolah, orang yang belum kawin, pemuda-pemudi, pasangan diatas
45 tahun, tokoh masyarakat, dan
3. Institusional
yaitu berbagai organisasi, lembaga masyarakat, pemerintah dan swasta.
Adapun landasan hukum yang mengatur tentang keluarga
berencana di Indonesia adalah sebagai berikut.
1.
Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28B
ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28J ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional.
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
6.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
7.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang
Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan
Perkembangan Kependudukan.
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah
13.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014.
14.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
15.
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
16.
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata kerja Perwakilan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi.
17.
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 92/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata kerja Balai
Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana.
B.
ETIKA DAN KELUARGA BERENCANA
Di era globalisasi seperti sekarang
ini, banyak sekali masalah-masalah yang muncul di berbagai bidang. Terlebih di negara-negara berkembang, banyak sekali
masalah yang datang silih berganti. Begitu pula dengan negara kita Indonesia, masalah
dari berbagai bidang datang seakan tidak ada habisnya, baik dari bidang politik maupun sosial.
Pada umumnya, masalah yang dialami
negara berkembang seperti kita adalah masalah pertumbuhan penduduk yang
berlebih. Pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali tentu akan menimbulkan
banyak pengaruh dlam kehidupan. Akibat yang ditimbulkan tentu akan mengganggu
dan menimbulkan masalah di berbagai bidang.
Indonesia termasuk negara yang
memiliki penduduk terbanyak di dunia. Jumlah penduduk Indonesia sejak lama diketahui
berada di posisi 4 dunia dan 3 Asia. Tertinggi adalah China (1,3 miliar),
dilanjutkan oleh India (1,14 miliar) dan Amerika (303 juta). Juni 2008 tercatat
penduduk Indonesia berjumlah 237,5 juta jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk
di kisaran 1,2 atau 1,3%. Oleh karena itu, sangat penting bagi Indonesia untuk
membenahi fasilitas publiknya. Diperkirakan penduduk Indonesia akan berjumlah
337 juta jiwa di tahun 2050. Laju pertumbuhan penduduk seperti ini diperkirakan
akan menyebabkan daya dukung lingkungan tidak seimbang.
Masalah yang akan dihadapi akibat
meningkatnya pertambahan penduduk adalah pangan, energi, dan papan. Dari sisi
kebutuhan pangan, setiap kenaikan jumlah penduduk akan menaikkan pula ketersediaan
pangan. Begitu juga energi, pertumbuhan penduduk akan menyedot energi besar, sementara ketersediaan
energi makin menipis. Tak terkecuali masalah papan atau perumahan yang harus
disediakan dalam jumlah besar. Masalah ini tentunya akan berujung pada naiknya
tingkat pengangguran, kemiskinan, angka kriminalitas, dan
lain-lain.
Sebenarnya banyak sebab sehingga
masalah ini bisa kian membesar. Faktor utama dari pertumbuhan penduduk yang
tinggi adalah karena tidak ada komitmen pemerintah untuk membatasi pertumbuhan
penduduk. Program Keluarga Berencana (KB) yang pada periode 1970 sampai akhir
1990-an berhasil mengerem pertumbuhan penduduk, tidak dilanjutkan. Pemerintah
sama sekali tidak peduli pada pertumbuhan penduduk.
Sekarang generasi baru yang tidak
mengenal program KB, tak sedikit yang memiliki tiga atau empat anak. Bahkan,
ada yang mengkampanyekan secara terselubung agar memiliki anak banyak, terkait
dengan pepatah jaman dahulu bahwa ”banyak anak banyak rejeki” yang tentunya
sudah tidak sesuai dengan saat sekarang ini. Tak heran kalau kondisi
saat ini dalam beberapa kasus kembali ke tahun 1960-an, yakni memiliki anak di
atas lima orang. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah dan lembaga terkait dan
minimnya penyuluhan adalah penyebab masalah ini terus berlanjut dan kian tidak
terkendali. Sebenarnya banyak cara untuk mengatasi masalah ini. seperti
transmigrasi, kembali menggalakkan program Keluarga Berencana (KB),
meningkatkan standar pndidikan bangsa, serta melakukan pengawasan-pengawasan
terkait masalah ini. Pemerintah harus tanggap terhadap masalah ini. Masalah
kependudukan tak boleh diremehkan. Pertumbuhan penduduk penting, tetapi
dibatasi. Kita perlu sadar bahwa daya dukung sumber daya alam terbatas,
sehingga jika jumlah penduduk tidak terkendali akan menjadi problem besar di
masa depan. Prinsipnya pertumbuhan harus dibatasi, dan setiap lapisan masyarakat
harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini. Karena dengan pertumbuhan yang
terkendali akan mempermudah pemerintah mewujudkan masyarakat yang berkualitas
dan sejahtera.
Berbicara
tentang partisipasi masyarakat Indonesia terhadap pelaksanaan KB, pastinya
terdapat kelebihan serta kekurangan dalam partisipasinya. Partisipasi
bersentuhan langsung dengan peran serta masyarakat, baik dalam mengikuti
program tersebut ataupun sebagai aktor pendukung program Keluarga Berencana.
Untuk itu kita akan berbicara mengenai kedua hal tersebut, serta bagaimana
seharusnya kita berperan dalam mendukung kesuksesan KB juga akan sedikit kita
bahas. Pertama, berbicara terkait partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan
KB yang ternyata kenaikannya hanya sedikit bahkan bisa juga disebut dengan
stagnan.
Dalam
media massa kompas.com disebutkan bahwa: Dalam lima tahun terakhir, jumlah
peserta keluarga berencana hanya bertambah 0,5 persen, dari 57,4 persen
pasangan usia subur yang ada pada 2007 menjadi 57,9 persen pada tahun 2012.
Sementara itu jumlah rata-rata anak tiap pasangan usia subur sejak 2002-2012
stagnan di angka 2,6 per pasangan. Rendahnya jumlah peserta KB dan tingginya
jumlah anak yang dimiliki membuat jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2030
diperkirakan mencapai 312,4 juta jiwa. Padahal jumlah penduduk saat itu
sebenarnya bisa ditekan menjadi 288,7 juta jiwa. Tingginya jumlah
penduduk ini mengancam pemanfaatan jendela peluang yang bisa dialami Indonesia
pada tahun 2030. Jendela peluang adalah kondisi negara dengan tanggungan
penduduk tidak produktif, oleh penduduk produktif paling sedikit. Kondisi ini
hanya terjadi sekali dalam sejarah tiap bangsa. Agar jendela peluang
termanfaatkan, angka ketergantungan penduduk maksimal adalah 44 persen.
Artinya, ada 44 penduduk tidak produktif, baik anak-anak maupun orangtua,
yang ditanggung 100 penduduk usia produktif berumur 15 tahun hingga 60
tahun.
Menurut
Julianto, untuk mencapai angka ketergantungan 44 persen, jumlah peserta KB
minimal harus mencapai 65 persen dari pasangan usia subur yang ada pada tahun
2015. Sementara itu jumlah anak per pasangan usia subur juga harus ditekan
hingga menjadi 2,1 persen anak pada 2014. Akan tetapi, target ini masih jauh
dari kondisi yang ada. Angka ketergantungan pada 2010 masih mencapai 51,33
persen, turun 2,43 persen dibandingkan dengan tahun 2000. Provinsi yang
memiliki angka ketergantungan 44 persen pada tahun 2000 ada lima provinsi,
tetapi pada 2010 hanya tinggal satu provinsi, yaitu DKI Jakarta. Sebaliknya,
laju pertumbuhan penduduk justru naik dari 1,45 persen pada tahun 2000 menjadi
1,49 persen pada 2010. Persentase kehamilan pada ibu berumur 15-49 tahun pun
naik dari 3,9 persen pada 2007 menjadi 4,3 persen pada 2012. Jumlah pasangan usia
subur yang ikut KB pada 2012 hanya 57,9 persen. Adapun masyarakat yang ingin
ber-KB tet api tidak terjangkau layanan KB hanya turun dari
9,1 persen pada 2007 ke 8,5 persen pada 2012.
Berdasarkan banyaknya data mengenai pelaksanaan
program keluarga berencana, kita dapat mengaitkan hal ini dengan etika. Etika
di mana dalam berkeluarga kita pun sebenarnya harus membatasi jumlah anggota
keluarga kita. Karena ketika kita menyadari bahwa pertumbuhan penduduk di
Indonesia sangatlah pesat saat itu pula kita perlu sadar bahwa semakin
bertambah pula resiko-resiko baik dan buruk yang akan timbul.
Dari pemikiran inilah kita sebaiknya ikut dalam
program keluarga berencana yang telah disusun oleh pemerintah dengan baik agar
perkembangan penduduk di Indonesia bisa diatasi dan dijangkau dengan baik dan
sesuia dnegan prosedur yang seharusnya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Menurut
WHO (1970), keluarga berencana adalah program yang bertujuan membantu pasangan
suami istri untuk :
1.
Menghindari kelahiran
yang tidak diinginkan;
2.
Mendapatkan kelahiran
yang diinginkan;
3.
Mengatur interval
diantara kehamilan;
4.
Mengontrol waktu saat
kelahiran dalam hubungan dengan umur suami dan istri; dan
5.
Menentukan jumlah anak
dalam keluarga
Tujuan
keluarga berencana adalah meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak serta
mewujudkan norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera yang menjadi dasar bagi
terwujudnya masyarakat yang sejahtera melalui pengendalian pertumbuhan penduduk
Indonesia.
B.
SARAN
Dengan program keluarga berencana yang telah dikeluarkan oleh
pemerintah, sebaiknyalah kita berpartisipasi di dalamnya demi membangun
Indonesia yang baik sumber daya manusianya dan pertumbuhan penduduknya dapat
teratasi dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Abd
ar-Rahim ‘Umran. 1997. Islam dan KB. Jakarta: Lentera
Hartanto,
Hanafi. 2004.Keluarga Berencana dan Kontrasepsi.Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Masjfuk
Zuhdi. 1991. Masail Fiqhiyah. Jakarta: CV Haji Mas Agung