Minggu, 30 November 2014

Keluarga Berencana



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmat-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya, dengan judul “Keluarga Berencana”. Guna memenuhi persyaratan dalam menyelesaikan tugas.
Makalah ini juga tidak terlepas dari bantuan semua pihak yang telah banyak memberikan saran, petunjuk, dan bimbingan serta bantuan baik moril maupun materi secara langsung maupun tidak langsung. Semoga bantuan dan kerjasama yang telah diberikan mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan.
Penulis sangat menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati penulis meminta kepada para pembaca dapat memberikan kritik serta saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini. Namun penulis berharap, para pembaca bisa mendapat informasi yang banyak dari makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat memberi banyak manfaat bagi para pembaca, demi kemajuan dimensi pendidikan di Kota Makassar dan khususnya di Universitas Hasanuddin.


Makassar, November 2014



Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                   1
DAFTAR ISI                                                                                                  2
BAB I – PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG                                                                       3
B.     RUMUSAN MASALAH                                                                  4
C.     TUJUAN                                                                                            4
BAB II – PEMBAHASAN
A.    KELUARGA BERENCANA                                                                       5
B.     ETIKA DAN KELUARGA BERENCANA                                                9
BAB III – PENUTUP
A.    KESIMPULAN                                                                                  12
B.     SARAN                                                                                              12
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                13







BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG

Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk terbanyak di dunia. Ledakan penduduk ini terjadi karena laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi. Kondisi ini jelas menimbulkan dua sisi yang berbeda. Di satu sisi kondisi tersebut bisa menjadi salah satu kekuatan yang besar untuk Indonesia. Tetapi di satu sisi kondisi tersebut menyebabkan beban negara menjadi semakin besar. Selain menjadi beban negara juga menimbulkan permasalahan lain. Banyaknya jumlah penduduk yang tidak disertai dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang mampu menampung seluruh angkatan kerja bisa menimbulkan pengangguran, kriminalitas, yang bersinggungan pula dengan rusaknya moralitas masyarakat.
Karena berhubungan dengan tinggi rendahnya beban negara untuk memberikan penghidupan yang layak kepada setiap warga negaranya, maka pemerintah memberikan serangkaian usaha untuk menekan laju pertumbuhan penduduk agar tidak terjadi ledakan penduduk yang lebih besar. Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menggalakkan program KB (Keluarga Berencana). Program KB pertama kali dilaksanakan pada masa pemerintahan Soeharto yaitu saat Orde Baru. Melalui KB masyarakat diharuskan untuk membatasi jumlah kelahiran anak, yaitu setiap keluarga memiliki maksimal dua anak. Tidak tanggung-tanggung, KB diberlakukan kepada seluruh lapisan masyarakat, dari lapisan bawah hingga lapisan atas dalam masyarakat.
Tujuan utama pelaksanaan keluarga berencana dalam Repelita I pada masa pemerintahan Soeharto adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan dan ke­sejahteraan ibu dan anak, keluarga serta masyarakat pada umumnya. Dengan berhasilnya pelaksanaan keluarga berencana diharapkan angka kelahiran dapat diturunkan, sehingga tingkat kecepatan perkembangan penduduk tidak melebihi ke­mampuan kenaikan produksi. Dengan demikian taraf kehidupan dan kesejahteraan rakyat diharapkan akan lebih me­ningkat.
Program keluarga berencana dilaksanakan atas dasar sukarela serta tidak bertentangan dengan agama, kepercayaan dan moral Pancasila. Dengan demikian maka bimbingan, pendidikan serta pengarahan amat diperlukan agar masyarakat dengan kesadarannya sendiri dapat menghargai dan, menerima pola keluarga kecil sebagai salah satu langkah utama untuk me­ningkatkan kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu pelaksanaan program keluarga berencana tidak hanya menyangkut masalah teknis medis semata-mata, melainkan meliputi berbagai segi penting lainnya dalam tata hidup dan kehidupan masyarakat.

B.  RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka makalah ini memuat beberapa rumusan masalah yang dijadikan batasan pembahasan makalah ini sebagai berikut.
1.    Apa itu keluarga berencana ?
2.    Apa kaitan antara etika dengan keluarga berencana ?

C.  TUJUAN

Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.    Memberi pemahaman mengenai keluarga berencana.
2.    Memberi pemahaman mengenai hubungan antara etika dan keluarga berencana.
3.    Sebagai media penuntas nilai pada mata kuliah Etika dan Hukum Kesehatan.
BAB II
PEMBAHASAN

A.  KELUARGA BERENCANA

Menurut WHO (1970), keluarga berencana adalah program yang bertujuan membantu pasangan suami istri untuk :
1.    Menghindari kelahiran yang tidak diinginkan;
2.    Mendapatkan kelahiran yang diinginkan;
3.    Mengatur interval diantara kehamilan;
4.    Mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan umur suami dan istri; dan
5.    Menentukan jumlah anak dalam keluarga (Hartanto, 2002).
Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera (Juliantoro, 2000).
Keluarga berencana adalah sebagai proses penetapan jumlah dan jarak anak yang diinginkan dalam keluarga seseorang dan pemilihan cara yang tepat untuk mencapai keinginan tersebut (Mc Kenzie, 2006).
Sasaran utama dari pelayanan KB adalah Pasangan Usia Subur (PUS). Pelayanan KB diberikan di berbagai unit pelayanan baik oleh pemerintah maupun swasta dari tingkat desa hingga tingkat kota dengan kompetensi yang sangat bervariasi. Pemberi layanan KB antara lain adalah Rumah Sakit, Puskesmas, dokter praktek swasta, bidan praktek swasta dan bidan desa. Jenis alat / obat kontrasepsi antara lain kondom, pil KB, suntik KB, IUD, implant, vasektomi, dan tubektomi. Untuk jenis pelayanan KB jenis kondom dapat diperoleh langsung dari apotek atau toko obat, pos layanan KB dan kader desa.
Tujuan keluarga berencana adalah meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak serta mewujudkan norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera yang menjadi dasar bagi terwujudnya masyarakat yang sejahtera melalui pengendalian pertumbuhan penduduk Indonesia. Sedangkan dalam era otonomi daerah saat ini pelaksanaan program Keluarga Berencana nasional bertujuan untuk mewujudkan keluarga berkualitas memiliki visi, sejahtera, maju, bertanggung jawab, bertakwa dan mempunyai anak ideal, dengan demikian diharapkan (Depkes RI, 2002):
1.    Terkendalinya tingkat kelahiran
2.    Meningkatnya jumlah peserta KB atas dasar kesadaran, sukarela dengan dasar pertimbangan moral dan agama.
3.    Berkembangnya usaha-usaha yang membantu peningkatan kesejahteraan ibu dan anak, serta kematian ibu pada masa kehamilan dan persalinan.
Sasaran dan target yang ingin dicapai dengan program Keluarga Berencana adalah bagaimana supaya segera tercapai dan melembaganya Norma Keluarga Kecil yang Bahagia dan Sejahtera (NKKBS) pada masyarakat Indonesia. Sasaran yang mesti digarap untuk mencapai target tersebut adalah (Depkes RI, 2002):
1.    Pasangan Usia Subur (PUS) yaitu pasangan suami istri yang hidup bersama dimana istrinya berusia 15-49 tahun, yang harus dimotivasi terus menerus sehingga menjadi peserta Keluarga Berencana Lestari.
2.    Non PUS, yaitu anak sekolah, orang yang belum kawin, pemuda-pemudi, pasangan diatas 45 tahun, tokoh masyarakat, dan
3.    Institusional yaitu berbagai organisasi, lembaga masyarakat, pemerintah dan swasta.
Adapun landasan hukum yang mengatur tentang keluarga berencana di Indonesia adalah sebagai berikut.
1.        Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.        Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3.        Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
4.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5.        Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
6.        Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
7.        Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
8.        Peraturan Pemerintah  Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan.
10.    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
11.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
12.    Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
13.    Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014.
14.    Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
15.    Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
16.    Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi.
17.     Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana.

B.  ETIKA DAN KELUARGA BERENCANA

Di era globalisasi seperti sekarang ini, banyak sekali masalah-masalah yang muncul di berbagai bidang. Terlebih di negara-negara berkembang, banyak sekali masalah yang datang silih berganti. Begitu pula dengan negara kita Indonesia, masalah dari berbagai bidang datang seakan tidak ada habisnya, baik dari bidang politik maupun sosial.
Pada umumnya, masalah yang dialami negara berkembang seperti kita adalah masalah pertumbuhan penduduk yang berlebih. Pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali tentu akan menimbulkan banyak pengaruh dlam kehidupan. Akibat yang ditimbulkan tentu akan mengganggu dan menimbulkan masalah di berbagai bidang.
Indonesia termasuk negara yang memiliki penduduk terbanyak di dunia. Jumlah penduduk Indonesia sejak lama diketahui berada di posisi 4 dunia dan 3 Asia. Tertinggi adalah China (1,3 miliar), dilanjutkan oleh India (1,14 miliar) dan Amerika (303 juta). Juni 2008 tercatat penduduk Indonesia berjumlah 237,5 juta jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk di kisaran 1,2 atau 1,3%. Oleh karena itu, sangat penting bagi Indonesia untuk membenahi fasilitas publiknya. Diperkirakan penduduk Indonesia akan berjumlah 337 juta jiwa di tahun 2050. Laju pertumbuhan penduduk seperti ini diperkirakan akan menyebabkan daya dukung lingkungan tidak seimbang.
Masalah yang akan dihadapi akibat meningkatnya pertambahan penduduk adalah pangan, energi, dan papan. Dari sisi kebutuhan pangan, setiap kenaikan jumlah penduduk akan menaikkan pula ketersediaan pangan. Begitu juga energi, pertumbuhan penduduk akan menyedot energi besar, sementara ketersediaan energi makin menipis. Tak terkecuali masalah papan atau perumahan yang harus disediakan dalam jumlah besar. Masalah ini tentunya akan berujung pada naiknya tingkat pengangguran, kemiskinan, angka kriminalitas, dan lain-lain.
Sebenarnya banyak sebab sehingga masalah ini bisa kian membesar. Faktor utama dari pertumbuhan penduduk yang tinggi adalah karena tidak ada komitmen pemerintah untuk membatasi pertumbuhan penduduk. Program Keluarga Berencana (KB) yang pada periode 1970 sampai akhir 1990-an berhasil mengerem pertumbuhan penduduk, tidak dilanjutkan. Pemerintah sama sekali tidak peduli pada pertumbuhan penduduk.
Sekarang generasi baru yang tidak mengenal program KB, tak sedikit yang memiliki tiga atau empat anak. Bahkan, ada yang mengkampanyekan secara terselubung agar memiliki anak banyak, terkait dengan pepatah jaman dahulu bahwa ”banyak anak banyak rejeki” yang tentunya sudah tidak sesuai dengan saat sekarang ini. Tak heran kalau kondisi saat ini dalam beberapa kasus kembali ke tahun 1960-an, yakni memiliki anak di atas lima orang. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah dan lembaga terkait dan minimnya penyuluhan adalah penyebab masalah ini terus berlanjut dan kian tidak terkendali. Sebenarnya banyak cara untuk mengatasi masalah ini. seperti transmigrasi, kembali menggalakkan program Keluarga Berencana (KB), meningkatkan standar pndidikan bangsa, serta melakukan pengawasan-pengawasan terkait masalah ini. Pemerintah harus tanggap terhadap masalah ini. Masalah kependudukan tak boleh diremehkan. Pertumbuhan penduduk penting, tetapi dibatasi. Kita perlu sadar bahwa daya dukung sumber daya alam terbatas, sehingga jika jumlah penduduk tidak terkendali akan menjadi problem besar di masa depan. Prinsipnya pertumbuhan harus dibatasi, dan setiap lapisan masyarakat harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini. Karena dengan pertumbuhan yang terkendali akan mempermudah pemerintah mewujudkan masyarakat yang berkualitas dan sejahtera.
Berbicara tentang partisipasi masyarakat Indonesia terhadap pelaksanaan KB, pastinya terdapat kelebihan serta kekurangan dalam partisipasinya. Partisipasi bersentuhan langsung dengan peran serta masyarakat, baik dalam mengikuti program tersebut ataupun sebagai aktor pendukung program Keluarga Berencana. Untuk itu kita akan berbicara mengenai kedua hal tersebut, serta bagaimana seharusnya kita berperan dalam mendukung kesuksesan KB juga akan sedikit kita bahas. Pertama, berbicara terkait partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan KB yang ternyata kenaikannya hanya sedikit bahkan bisa juga disebut dengan stagnan.
Dalam media massa kompas.com disebutkan bahwa: Dalam lima tahun terakhir, jumlah peserta keluarga berencana hanya bertambah 0,5 persen, dari 57,4 persen pasangan usia subur yang ada pada 2007 menjadi 57,9 persen pada tahun 2012. Sementara itu jumlah rata-rata anak tiap pasangan usia subur sejak 2002-2012 stagnan di angka 2,6 per pasangan. Rendahnya jumlah peserta KB dan tingginya jumlah anak yang dimiliki membuat jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2030 diperkirakan mencapai 312,4 juta jiwa. Padahal jumlah penduduk saat itu sebenarnya bisa ditekan  menjadi 288,7 juta jiwa. Tingginya jumlah penduduk ini mengancam pemanfaatan jendela peluang yang bisa dialami Indonesia pada tahun 2030. Jendela peluang adalah kondisi negara dengan tanggungan penduduk tidak produktif, oleh penduduk produktif paling sedikit. Kondisi ini hanya terjadi sekali dalam sejarah tiap bangsa. Agar jendela peluang termanfaatkan, angka ketergantungan penduduk maksimal adalah 44 persen. Artinya, ada 44  penduduk tidak produktif, baik anak-anak maupun orangtua, yang ditanggung 100 penduduk usia produktif berumur  15 tahun hingga 60 tahun. 
Menurut Julianto, untuk mencapai angka ketergantungan 44 persen, jumlah peserta KB minimal harus mencapai 65 persen dari pasangan usia subur yang ada pada tahun 2015. Sementara itu jumlah anak per pasangan usia subur juga harus ditekan hingga menjadi 2,1 persen anak pada 2014. Akan tetapi, target ini masih jauh dari kondisi yang ada. Angka ketergantungan pada 2010 masih mencapai 51,33 persen, turun 2,43 persen dibandingkan dengan tahun 2000. Provinsi yang memiliki angka ketergantungan 44 persen pada tahun 2000 ada lima provinsi, tetapi pada 2010 hanya tinggal satu provinsi, yaitu DKI Jakarta. Sebaliknya, laju pertumbuhan penduduk justru naik dari 1,45 persen pada tahun 2000 menjadi 1,49 persen pada 2010. Persentase kehamilan pada ibu berumur 15-49 tahun pun naik dari 3,9 persen pada 2007 menjadi 4,3 persen pada 2012. Jumlah pasangan usia subur yang ikut KB pada 2012 hanya 57,9 persen. Adapun masyarakat yang ingin ber-KB tet api tidak terjangkau layanan KB hanya turun dari 9,1 persen pada 2007 ke 8,5 persen pada 2012.
Berdasarkan banyaknya data mengenai pelaksanaan program keluarga berencana, kita dapat mengaitkan hal ini dengan etika. Etika di mana dalam berkeluarga kita pun sebenarnya harus membatasi jumlah anggota keluarga kita. Karena ketika kita menyadari bahwa pertumbuhan penduduk di Indonesia sangatlah pesat saat itu pula kita perlu sadar bahwa semakin bertambah pula resiko-resiko baik dan buruk yang akan timbul.
Dari pemikiran inilah kita sebaiknya ikut dalam program keluarga berencana yang telah disusun oleh pemerintah dengan baik agar perkembangan penduduk di Indonesia bisa diatasi dan dijangkau dengan baik dan sesuia dnegan prosedur yang seharusnya.










BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN

Menurut WHO (1970), keluarga berencana adalah program yang bertujuan membantu pasangan suami istri untuk :
1.    Menghindari kelahiran yang tidak diinginkan;
2.    Mendapatkan kelahiran yang diinginkan;
3.    Mengatur interval diantara kehamilan;
4.    Mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan umur suami dan istri; dan
5.    Menentukan jumlah anak dalam keluarga
Tujuan keluarga berencana adalah meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak serta mewujudkan norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera yang menjadi dasar bagi terwujudnya masyarakat yang sejahtera melalui pengendalian pertumbuhan penduduk Indonesia.

B.  SARAN

Dengan program keluarga berencana yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, sebaiknyalah kita berpartisipasi di dalamnya demi membangun Indonesia yang baik sumber daya manusianya dan pertumbuhan penduduknya dapat teratasi dengan baik.



DAFTAR PUSTAKA

Abd ar-Rahim ‘Umran. 1997. Islam dan KB. Jakarta: Lentera
Hartanto, Hanafi. 2004.Keluarga Berencana dan Kontrasepsi.Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Masjfuk Zuhdi. 1991. Masail Fiqhiyah. Jakarta: CV Haji Mas Agung